Protes Maladministrasi, DPC Progib Medan Serukan Transparansi dalam Penggunaan Fasilitas Publik
DAILYKLIK.ID, Medan – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Garda Indonesia Bersatu (Progib) Kota Medan, Mahmud Efendi Pane, S.E., menyoroti adanya praktik maladministrasi yang berpotensi menimbulkan korupsi dalam pelayanan publik.
Mahmud menegaskan, tidak ada korupsi yang tidak diawali oleh maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur, keberpihakan, atau bentuk-bentuk penyalahgunaan lainnya yang merugikan masyarakat.
Mahmud mengungkapkan, beberapa waktu lalu, DPC Progib Medan telah mengajukan permohonan penggunaan Lapangan Bola Sejati di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, untuk mengadakan acara Senam Kebugaran dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi masyarakat Medan.
Pengelola lapangan, POR Sejati Pangkalan Mansyhur, telah memberikan izin tertulis pada 4 Oktober 2024 untuk acara tersebut. "Namun, pada 7 Oktober malam, lapangan itu tiba-tiba dipasang panggung besar oleh salah satu calon kontestan Pilkada 2024 untuk kegiatan serupa, tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pihak Progib Medan," ujar Mahmud, Jumat (8/11).
Mahmud menilai, kejadian ini sangat merugikan panitia acara, dan menurutnya, kasus seperti ini mencerminkan maladministrasi yang berpotensi membuka celah korupsi. "Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, maladministrasi mencakup tindakan yang melanggar hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kelalaian pelayanan publik yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat," imbuhnya.








Komentar