Kasus Kematian Winda Lorenza Belum Berujung Kepastian, LBH Medan Desak Kapolrestabes Diperiksa
LBH Medan berpandangan kematian Winda perlu diselidiki sebagai dugaan tindak pidana, bukan langsung disimpulkan sebagai bunuh diri. Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Dalam keterangannya, LBH Medan menyebut perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Medan. Dugaan tindak pidana yang disebut dalam rilis tersebut berkaitan dengan pembunuhan dan/atau tindakan mendorong, memfasilitasi, atau memberikan sarana kepada seseorang untuk bunuh diri, sebagaimana dirujuk pada Pasal 485 juncto Pasal 462 KUHP.
Atas dasar itu, LBH Medan meminta Kapolri mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak, Divisi Propam Mabes Polri memeriksa Kapolrestabes Medan beserta penyidik yang menangani perkara, serta Kapolda Sumatera Utara memastikan penanganan kasus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
LBH Medan juga menilai penanganan kasus tersebut berkaitan dengan kewajiban negara melindungi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Hingga informasi dalam rilis LBH Medan tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan dari pihak Polrestabes Medan mengenai tanggapan atas desakan pencopotan dan pemeriksaan tersebut. Dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Winda juga masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.








Komentar