Polisi Amankan Tujuh Burung Dilindungi di Probolinggo, Mualim KMN Gracias Diperiksa
Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 12 Oktober 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan pengangkutan burung dilindungi menggunakan KMN Gracias yang berlayar dari Kepulauan Aru, Maluku.
Kapal tersebut diketahui bersandar di Pelabuhan Perikanan Mayangan, Probolinggo, pada 8 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, anggota kapal BKO Probolinggo berkoordinasi dengan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan menemui Bahar, mualim I KMN Gracias, di kawasan Pelabuhan Tanjung Tembaga. Bahar diduga hendak melakukan transaksi jual beli dua ekor burung cenderawasih.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung yang terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, serta satu nuri kepala hitam. “Kami kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung yang terdiri dari dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam,” kata Arman.
Dari pemeriksaan awal, Bahar mengaku burung-burung tersebut disimpan di sejumlah rumah warga di sekitar pelabuhan. Salah satunya rumah Bunawi, yang lokasinya tidak jauh dari kawasan pelabuhan. Petugas mendatangi rumah tersebut dan menemukan dua ekor cenderawasih.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke rumah Irfan, salah seorang anak buah kapal (ABK) KMN Gracias, serta dua rumah warga lainnya.
Sekitar pukul 17.15 WIB, petugas mendatangi rumah Irfan dan menemukan seekor kakatua. Selanjutnya, pada pukul 18.30 WIB, tim bergerak ke rumah Enny Mardalena di Desa Triwung Lor, Kecamatan Kademangan. Di lokasi itu, polisi menemukan seekor kakatua dan seekor nuri kepala hitam.
Pemeriksaan berlanjut ke rumah Evi Yoestanti di Desa Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kembali menemukan dua ekor burung, masing-masing seekor kakatua dan seekor nuri kepala hitam.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan tujuh ekor burung dari sejumlah lokasi tersebut. Selain satwa, petugas turut menyita dua unit telepon seluler dan satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi masih mendalami dugaan perdagangan satwa dilindungi tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait dengan pengangkutan dan rencana transaksi burung tanpa dokumen sah.