Dosen Untad Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Tiga Mahasiswa
Kuasa hukum lainnya, Linda Farida, juga membantah tudingan bahwa FJ memprovokasi mahasiswa hingga terjadi pengeroyokan. Ia menyebut, setelah mengajar, FJ meninggalkan kelas menuju ruang dosen. Di ruangan itu, menurut keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, terdapat dua dosen lain dan sejumlah mahasiswa tingkat atas.
Linda mengatakan, FJ sempat mengungkapkan kekecewaannya kepada salah seorang dosen. Percakapan tersebut, menurut Linda, didengar oleh mahasiswa tingkat atas yang berada di ruangan yang sama.
Tim kuasa hukum juga menanggapi video berdurasi lebih dari 14 menit yang disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa tersebut dan diduga memuat pernyataan FJ setelah kejadian. Linda mengaku pihaknya belum memperoleh video yang dimaksud dan berharap rekaman yang beredar ditampilkan secara utuh agar konteks percakapan dapat dinilai secara menyeluruh.
Menurut Linda, FJ dan orang tua KRG telah berdiskusi setelah peristiwa itu. Ia menyebut orang tua mahasiswa tersebut juga telah meminta maaf atas kesalahan anaknya di ruang kelas. Namun, keterangan itu merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum dan belum menjelaskan keseluruhan duduk perkara dugaan pengeroyokan.
Pihak kuasa hukum berharap pemberitaan mengenai kasus tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka menyatakan informasi yang beredar telah menimbulkan tekanan psikologis bagi kliennya.

Hingga pemeriksaan tersebut, keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini berasal dari FJ dan tim kuasa hukumnya. Penentuan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan pengeroyokan tetap bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta bukti yang diperoleh.








Komentar