Divonis Dua Tahun, Atlet Panahan Korban Pelecehan di Palu Disebut Alami Trauma
N mengatakan kejadian itu berdampak pada kondisi psikologis anaknya. Selama menjalani pemeriksaan, korban disebut lebih banyak diam dan tertunduk. Keluarga kemudian membawanya berkonsultasi dengan psikiater sekitar 12–13 kali. “Akhirnya kami bawa dia berobat ke psikiatri dan berkonsultasi sekitar 12-13 kali,” ujar N.
Menurut N, korban juga mengalami pengucilan di lingkungan atlet panahan dan dikeluarkan dari klub. Ia mengaku kecewa karena, menurut keterangannya, dua pengurus Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Sulawesi Tengah menjadi saksi meringankan bagi terdakwa.
N mengatakan keluarga sebelumnya menerima informasi bahwa ketua Perpani setempat meminta pengurus tidak membela terdakwa. “Harusnya, pengurus Perpani Sulteng itu membela atau merangkul korban, bukan sebaliknya membela terdakwa,” katanya.
N berharap putusan pengadilan dapat menjadi pengingat agar kekerasan seksual tidak terulang. Ia juga mendorong atlet dan perempuan yang mengalami pelecehan seksual untuk melapor kepada pihak berwenang serta mendapatkan pendampingan. “Anak-anak kita perlu didampingi agar peristiwa ini tidak terjadi lagi,” ujar N.
Kasus ini menyisakan persoalan bagi keluarga korban, yakni bagaimana korban dapat memulihkan kondisi psikologis dan kembali menjalani kehidupan tanpa pengucilan setelah proses hukum berlangsung.








Komentar