1. Beranda
  2. Hukum

Tiga Kasus, 244 Kilogram Sabu: Polda Sumut Telusuri Jaringan dari Aceh hingga Medan

Oleh ,

MEDAN, DAILYKLIK.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap tiga perkara peredaran narkotika dengan total barang bukti 244 kilogram sabu. Dari tiga perkara itu, sembilan orang ditangkap.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026). Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, ketiga perkara itu diungkap melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus. “Total ada tiga kasus yang kami ungkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 244 kilogram,” kata Andy.

Salah satu perkara bermula dari pengungkapan 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026. Dari pengembangan kasus itu, penyidik bergerak ke Aceh Timur dan menangkap tiga orang berinisial K, MN, dan Z. Polisi kemudian memeriksa dua mobil Daihatsu Terios yang digunakan para tersangka. Dari kendaraan tersebut ditemukan 50 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian dinding mobil.

Menurut Andy, berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial RG. Orang tersebut masih dalam penyelidikan. Sabu itu, kata dia, rencananya dibawa ke Jakarta dengan imbalan Rp50 juta. Perkara kedua memiliki barang bukti lebih besar. Polisi menyita 150 kilogram sabu dan menangkap empat orang berinisial B, MA, TM, dan M di sejumlah lokasi di Aceh Timur.

Berita Lainnya