Sekilas Info

LBH Medan Desak Presiden Hentikan MBG Setelah Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan

Puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.

LBH Medan juga merujuk Pasal 474 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Irvan mengatakan, penyelenggara pangan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. “Keracunan MBG seyogianya diduga merupakan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat sehingga timbul penyakit,” ujar Irvan.

Dorong Polda Sumut Turun Tangan

LBH Medan mendesak Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keracunan yang terjadi di Asahan. Irvan meminta Kapolda Sumut memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menangani perkara tersebut.

Menurut dia, penanganan oleh kepolisian di tingkat Polda diperlukan karena makanan MBG yang didistribusikan kepada siswa MTsN 2 Kisaran disebut berasal dari SPPG Polres Asahan.

LBH Medan khawatir penyelidikan oleh Polres Asahan dapat menimbulkan konflik kepentingan karena SPPG yang disebut sebagai pemasok makanan berada di lingkungan institusi kepolisian tersebut. “Secara hukum, keracunan MBG yang terjadi harus ditangani Polda Sumut,” kata Irvan.

Ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para siswa yang menjadi korban maupun orangtua mereka.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga