Sekilas Info

Mini Kompetisi E-Katalog Dinilai Perlu Dipahami dalam Perubahan Tata Kelola Pengadaan

Materi juga membahas penggunaan referensi harga dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Nilai Rp100 juta menjadi salah satu batas yang dibahas dalam menentukan instrumen kewajaran harga dalam transaksi e-purchasing.

Mini Kompetisi menjadi bagian utama pembahasan. Mekanisme ini, menurut paparan Harmada, hanya dapat dilakukan apabila terdapat persaingan yang memenuhi persyaratan di dalam Katalog Elektronik.

Setidaknya harus terdapat dua penyedia katalog yang menawarkan produk yang sama atau produk dengan spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Pembagian kewenangan juga menjadi perhatian. Merujuk Pasal 17 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, Mini Kompetisi untuk paket bernilai sampai dengan Rp200 juta menjadi kewenangan Pejabat Pengadaan. Sementara itu, paket dengan nilai di atas Rp200 juta menjadi kewenangan Pokja Pemilihan.

Dengan mekanisme tersebut, persaingan antarpelaku usaha diharapkan menjadi bagian dari proses untuk memperoleh pilihan penyedia dan harga yang sesuai dengan kebutuhan pengadaan pemerintah.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga