1. Beranda
  2. Hukum

PT TSI Gugat Bank Mandiri soal 54 Cek, OJK Sumut Diminta Buka Aspek Pengawasan

Oleh ,

Medan, DAILYKLIK.id – Sengketa antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn itu mempersoalkan sejumlah transaksi perbankan, termasuk pencairan 54 cek yang disebut penggugat bermasalah.

Dalam materi gugatannya, PT TSI mendalilkan bahwa 54 cek tersebut dicairkan menggunakan tanda tangan yang dinilai tidak sah atau diduga palsu. Penggugat juga mempersoalkan tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan selaku nasabah sebelum pencairan dilakukan.

Selain itu, PT TSI mempertanyakan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum transaksi diproses oleh pihak bank.

Persoalan lainnya berkaitan dengan mekanisme pencairan dana. PT TSI mendalilkan rekening yang digunakan merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving. Berdasarkan dalil tersebut, pencairan dana seharusnya dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening debitur atau rekening yang memiliki hubungan maupun afiliasi dengan perusahaan.

Namun, menurut gugatan PT TSI, pencairan justru dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.

Berita Lainnya