Konten Pornografi Lewat Live TikTok Raup Gift hingga Rp300 Ribu
IP diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026, di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Polisi turut menyita telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan untuk membuat konten, dan kartu SIM.
Atas perbuatannya, IP dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis, 3 September 2026.
Selanjutnya 1 2








Komentar