Sekilas Info

Bobby Nasution Harus Belajar (Lagi) Kewenangan Kepala Daerah

Sutrisno Pangaribuan

Dari rangkaian peristiwa tersebut, Bobby mempertontonkan sikap arogansi kekuasaan. Bobby mengabaikan perencanaan program/ kegiatan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam Perda APBD. Bobby hendak cari muka ke warga Nias dengan mengambil alih tugas Bupati memperbaiki SMPN dan SDN di saat masih banyak SMAN dan SMKN (kewenangan provinsi) yang harus diperbaiki.

Arogansi Bobby juga ditunjukkan dengan menarik pejabat Pemko Medan sesukanya. Terbaru adalah menarik adik kandung ibunya (paman kandung) Benny Sinomba Siregar, Kadis Perpustakaan Pemko Medan ke Pemprovsu. Sementara para pejabat di masa kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi, tidak diberinya izin untuk pindah keluar dari Pemprovsu.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Kepala BKN, Zudan seharusnya melakukan pembinaan kepada Bobby (meski diragukan keberaniannya). Pengelolaan APBD selalu harus merujuk pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Pedoman Penyusunan APBD. Pengelolaan ASN juga harus berdasarkan UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN.

Bobby harus belajar tentang kewenangan Kepala Daerah agar tidak terulang gagalnya program/ kegiatan pemerintah daerah seperti lampu pocong, basement lapangan merdeka yang selalu tergenang saat hujan, stadion teladan yang mangkrak, UMKM Galeri USU yang mangkrak, gedung Kejari Medan yang ambruk. Bobby harus belajar agar tidak terulang kasus Topan Ginting yang karena cawe- cawe melampaui kewenangannya, berakhir sebagai terpidana kasus korupsi rehabilitasi dan preservasi jalan nasional.

Sutrisno Pangaribuan

  • Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa)
  • Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo)
  • Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya 1 2

Baca Juga