Putusan MK Perkuat Hak Pendidikan Dasar Gratis, Sekolah Swasta Tak Boleh Lagi Jadi Beban Keluarga Miskin
Putusan itu menutup celah ketidakadilan dalam akses pendidikan. Siswa dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di sekolah swasta tidak semestinya kehilangan hak atas pendidikan gratis hanya karena tidak bersekolah di sekolah negeri.
"Tanpa pendidikan dasar yang gratis, anak-anak dari keluarga tidak mampu akan terus tertinggal, menciptakan ketimpangan sosial yang permanen, dan menghambat kemajuan negara secara keseluruhan," kata Agus.
Agus yang pernah menjadi kepala sekolah dasar negeri di Kota Probolinggo dan kini menjabat Sekretaris DPRD Kota Probolinggo menilai pemerintah perlu segera memastikan aturan teknis dan dukungan anggaran agar putusan MK tidak berhenti sebagai norma hukum.
Persoalan pendidikan gratis, menurut dia, bukan hanya soal membebaskan orang tua dari pungutan. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan.
"Secara yurisprudensi, pendidikan dasar gratis adalah hak konstitusional yang mengikat negara, bukan sekadar kebijakan politik yang bisa dicabut sewaktu-waktu," ujar Agus.








Komentar