Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis Belum Berjalan, Komisi X DPR RI Dimintai Sikap
Namun, hingga berita ini ditulis, Hetifah Sjaifudian belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut. Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 sebelumnya menjadi perhatian karena mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terkait pembiayaan pendidikan dasar. Mahkamah menegaskan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun yang diselenggarakan masyarakat.
Putusan tersebut menimbulkan konsekuensi terhadap kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, termasuk bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah memenuhi kewajiban konstitusional tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon dalam perkara tersebut juga menyoroti pelaksanaan putusan MK dan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum mengikat.
Bagi DPR, khususnya Komisi X yang membidangi pendidikan, pelaksanaan putusan tersebut berkaitan langsung dengan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di sektor pendidikan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat.
DailyKlik.id masih membuka ruang bagi Hetifah Sjaifudian maupun Komisi X DPR RI untuk memberikan tanggapan, penjelasan, atau klarifikasi mengenai pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024. Tanggapan tersebut akan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai posisi Komisi X dan langkah parlemen terhadap putusan tersebut.








Komentar