Pemkab Deli Serdang Pertimbangkan Pemberhentian Permanen Kepala Desa Rugemuk
Kepala Dinas PMD yang diwakili Rismar Silaban mengatakan Muliadi hingga kini belum kembali aktif sebagai Kepala Desa Rugemuk. Masa nonaktif selama enam bulan diketahui berakhir pada 5 Agustus 2026.
"Kami pastikan yang bersangkutan belum diaktifkan oleh bapak bupati. Masukan dari adik-adik mahasiswa hari ini akan menjadi pertimbangan yang akan kami laporkan kepada bapak bupati," kata Rismar.
Menurut Rismar, persoalan proses hukum terhadap Muliadi merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki kewenangan dalam aspek administrasi pemerintahan desa.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Deli Serdang, Wanda, mengatakan lembaganya telah menyampaikan hasil pemeriksaan terkait Muliadi kepada Bupati Deli Serdang. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, kami telah menyampaikan sejumlah poin hasil pemeriksaan untuk diambil keputusannya oleh bapak bupati," ujar Wanda.








Komentar