1. Beranda
  2. Opini

OTT Kepala Daerah dan Kutukan Kekuasaan Absolut: Di Mana Letak Titik Nol Perbaikan Bangsa?

Oleh ,

Oleh: Dr. H. AGUS LITHANTA, S.Pd., M.Pd, Ketua Kolumnis Bromo Pro Litera

Berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali menyasar Kepala Daerah, Bupati Pemalang, Jawa Pos, 30/7/2026. Dengan berita ini menjadikan Bupati Pemalang Kepala Daerah ke-12 yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK sepanjang 2026. Diduga kuat yang bersangkutan menerima suap terkait proyek infrastruktur serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Setiap kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyasar seorang kepala daerah, publik tidak lagi terkejut; yang tersisa hanyalah rasa lelah yang mendalam. Dari bupati hingga gubernur, dari wali kota hingga wakilnya, daftar nama yang dijerat KPK seolah menjadi barometer kegagalan sistemik dalam tata kelola kekuasaan di Indonesia. Fenomena ini memaksa kita untuk kembali membuka buku sejarah politik dan merenungkan adagium legendaris Lord Acton (1834-1902): "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely." Ungkapan tersebut rupanya masih relevan bahkan di masa 100 tahun setelah kematian pencetusnya.

Pertanyaannya bukan lagi apakah ungkapan itu benar, karena realitas OTT telah membuktikannya berulang kali. Mengapa kita masih terus-menerus menyaksikan kekuasaan yang korup di tingkat lokal, dan dari mana sebenarnya kita harus memulai memperbaiki bangsa yang sedang sakit ini?

Secara garis besar terdapat dua jenis korupsi; (1) korupsi karena kebutuhan (corruption by need) dan (2) korupsi karena keserakahan (corruption by greed). Jenis pertama jelas dilakukan lantaran keterdesakan ekonomi atau gaji yang tidak mencukupi, sehingga oknum tersebut melakukan penyelewengan sampai merugikan negara.

Corruption by need biasanya dilakukan secara individu, tidak sistematis dan dalam skala yang tidak terlalu besar. Praktek ini juga pernah dilakukan oleh para pegawai rendahan VOC pada tahun 1799 yang akhirnya menyebabkan lembaga tersebut bangkrut.

Berita Lainnya