Apa yang Terjadi Saat Deposito Jatuh Tempo? Kenali Arti Rollover dan Pilihannya
DEPOSITO Yang telah mencapai tanggal jatuh tempo tidak selalu langsung dicairkan. Nasabah umumnya memiliki beberapa pilihan, seperti mencairkan dana, memperpanjang deposito, atau menggunakan fasilitas rollover sesuai ketentuan produk. Karena itu, memahami apa itu rollover dalam deposito dapat membantu menentukan langkah yang sesuai dengan tujuan keuangan.
Bagi sebagian orang, deposito dipilih karena memberikan kepastian jangka waktu penyimpanan dana. Namun, ketika tenor berakhir, masih banyak yang bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi setelah deposito jatuh tempo dan apa arti rollover dalam deposito.
Apa yang Terjadi Saat Deposito Jatuh Tempo?
Jatuh tempo adalah tanggal berakhirnya tenor deposito yang telah dipilih saat pembukaan rekening deposito.
Pada saat deposito jatuh tempo, secara umum nasabah memiliki beberapa pilihan:
1. Mencairkan pokok beserta bunga sesuai ketentuan yang berlaku
2. Memperpanjang deposito dengan tenor baru
3. Menggunakan fasilitas rollover apabila tersedia pada produk deposito
Pilihan yang diambil akan mengikuti instruksi nasabah atau pengaturan yang dipilih saat pembukaan deposito.
Apa Itu Rollover dalam Deposito?
Rollover dalam deposito adalah mekanisme perpanjangan deposito secara otomatis ketika telah mencapai tanggal jatuh tempo, sesuai instruksi atau pilihan yang ditetapkan nasabah.
Dengan rollover, nasabah tidak perlu membuka deposito baru setiap kali tenor berakhir.
Meski demikian, bunga yang berlaku setelah rollover akan mengikuti suku bunga deposito yang berlaku pada saat perpanjangan sesuai ketentuan Bank.
Arti Rollover dalam Deposito
Secara sederhana, arti rollover dalam deposito adalah memperpanjang masa penempatan dana tanpa harus mencairkan terlebih dahulu dana pokok yang tersimpan.
Fasilitas ini sering dipilih oleh nasabah yang masih ingin melanjutkan investasi dalam bentuk deposito tanpa melakukan proses pembukaan ulang.
Namun, penting untuk memahami bahwa mekanisme rollover dapat berbeda pada setiap produk deposito maupun kebijakan masing-masing bank.