Memanas! Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Kekerasan Saat Penyegelan Lahan ke Polresta Bukittinggi dan Polda Sumbar
Menurutnya, setiap pihak harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan atau kedudukan.
Saat ini, tiga orang korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Bukittinggi, sementara laporan lainnya telah disampaikan ke Polda Sumatera Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Bukittinggi serta pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan yang berimbang mengenai peristiwa tersebut.
Selanjutnya 1 2








Komentar