Ketika Korupsi Bersembunyi di Balik Angka Kecil
Oleh: Fauzan Nur Ahmadi
Ketika mendengar kata korupsi pengadaan, bayangan yang muncul di benak publik biasanya proyek-proyek besar bernilai miliaran rupiah. Sorotan media pun umumnya tertuju pada pembangunan gedung megah, jalan raya, atau proyek infrastruktur yang menyedot anggaran besar.
Padahal, ada fakta yang sering luput dari perhatian. Dalam berbagai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), persoalan pengadaan justru kerap ditemukan pada paket-paket kecil yang nilainya jauh di bawah proyek besar. Pengadaan peralatan laboratorium, renovasi sebagian bangunan, pembelian furnitur, atau kebutuhan operasional lainnya sering kali menjadi ruang munculnya berbagai penyimpangan.
Nilainya mungkin tidak sampai ratusan miliar rupiah. Bahkan sering kali tidak mencapai Rp200 juta. Namun, di balik angka yang tampak kecil itu, tersimpan praktik-praktik yang merugikan negara, mulai dari kuitansi fiktif, mark-up harga, hingga pemecahan paket untuk menghindari mekanisme tender terbuka.
Modus pemecahan paket sebenarnya sederhana. Dalam sistem pengadaan pemerintah, terdapat batas nilai tertentu yang menentukan apakah sebuah pengadaan harus melalui proses tender atau dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan.
Bayangkan sebuah fakultas membutuhkan komputer senilai Rp450 juta. Secara logika, kebutuhan tersebut merupakan satu pengadaan yang utuh. Namun, dalam praktiknya, kebutuhan itu bisa saja muncul sebagai tiga paket berbeda, masing-masing senilai Rp150 juta, diajukan dalam waktu yang berdekatan dan dengan uraian pekerjaan yang hampir sama.