Sekilas Info

Kemnaker Turun Tangan Tangani PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia, Perusahaan Naikkan Tawaran Kompensasi

“Jika belum tercapai kesepakatan, masih ada mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh,” katanya.

Kemnaker memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut dan membuka ruang komunikasi antara pekerja dan perusahaan.

Pemerintah berharap penyelesaian kasus PHK tersebut dapat berlangsung secara adil dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga