Kemnaker Turun Tangan Tangani PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia, Perusahaan Naikkan Tawaran Kompensasi
Dalam proses mediasi, manajemen PT Amos Indah Indonesia menyampaikan adanya peningkatan tawaran kompensasi kepada pekerja terdampak PHK.
Sebelumnya, tawaran kompensasi berada pada angka 0,5 kali ketentuan yang berlaku. Kemudian perusahaan meningkatkan tawaran menjadi satu kali ketentuan sesuai aturan yang berlaku.
“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja menjadi satu kali ketentuan yang berlaku dari sebelumnya 0,5 kali. Tawaran ini silakan dipertimbangkan dengan matang,” ujar Afriansyah.
Kepada para pekerja yang terdampak, Wamenaker meminta agar keputusan terkait tawaran tersebut dipertimbangkan secara cermat.
Ia menjelaskan, apabila belum ditemukan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, penyelesaian masih dapat ditempuh melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.








Komentar