Guru Besar dan Ahli Hukum Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti UU Peradilan Militer
Pandangan tersebut disebut didasarkan pada kajian akademik, praktik hukum internasional, serta standar peradilan yang adil.
LBH Medan menilai masuknya amicus curiae dari berbagai kalangan tersebut menjadi pertimbangan penting bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara uji materi UU Peradilan Militer.
LBH Medan berharap MK dapat mengabulkan permohonan judicial review tersebut demi memperkuat konstitusi, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.








Komentar