Guru Besar dan Ahli Hukum Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti UU Peradilan Militer
Dalam pandangan para amici, aturan mengenai kewenangan Peradilan Militer perlu dikaji ulang agar tidak menjadi ruang yang dapat memperpanjang praktik impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.
Menurut mereka, perkara pidana umum yang dilakukan anggota TNI semestinya diperiksa melalui peradilan umum agar prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum dapat diterapkan secara konsisten.
Amicus curiae tersebut ditandatangani sejumlah tokoh akademik dan ahli hukum, di antaranya Prof. Topo Santoso, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Prof. Widodo Dwi Putro, Rocky Gerung, I Made Supriyatma, Dr. Herlambang Wiratram Perdana, Dr. Nani Muliyati, Feri Amsari, Dr. Fachrizal Afandi, Dr. Charles Simabura, serta Fadli Ramadhani.
Para amici berpendapat bahwa kewenangan peradilan militer seharusnya dibatasi secara proporsional, terutama untuk perkara yang berkaitan langsung dengan tugas dan kepentingan militer.
Sementara kasus tindak pidana umum yang melibatkan prajurit, menurut mereka, harus diproses melalui sistem peradilan umum sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip negara hukum.








Komentar