1. Beranda
  2. Opini

Pancasila, Apakah Masih Relevan?

Oleh ,

Oleh: Lukas Jaya Hutahaean

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila. Upacara digelar, pidato disampaikan, dan berbagai seruan tentang pentingnya menjaga ideologi bangsa kembali menggema. Namun di tengah berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan politik yang dihadapi Indonesia saat ini, muncul sebuah pertanyaan mendasar: apakah Pancasila masih relevan?

Pertanyaan ini bukanlah bentuk keraguan terhadap dasar negara, melainkan refleksi kritis tentang sejauh mana nilai-nilai Pancasila benar-benar hidup dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, relevansi sebuah ideologi tidak hanya ditentukan oleh keberadaannya dalam dokumen resmi negara, tetapi juga oleh kemampuannya menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Pancasila lahir dari perenungan mendalam para pendiri bangsa. Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), para tokoh bangsa berusaha merumuskan dasar negara yang mampu menjadi titik temu bagi keberagaman Indonesia. Pada 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan konsep yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.

Pancasila tidak sekadar terdiri atas lima sila yang dihafalkan sejak bangku sekolah. Ia dirancang sebagai philosofische grondslag atau dasar filsafat negara, sekaligus weltanschauung atau pandangan hidup bangsa Indonesia.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi fondasi spiritual kehidupan berbangsa. Sila kedua menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia. Sila ketiga menjaga persatuan di tengah keberagaman. Sila keempat menjadi landasan demokrasi yang mengedepankan musyawarah. Sementara sila kelima menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan akhir pembangunan nasional.

Berita Lainnya