DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Diduga Hina Masyarakat Minang dengan Sebutan “Suku Barbar”
Menurut Defrizal, laporan itu menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Ia menjelaskan objek laporan berkaitan dengan pidato Permadi Arya yang disebut dilakukan di Philadelphia, Amerika Serikat.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah potongan video pernyataan Abu Janda ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Permadi Arya terkait laporan yang dilayangkan DPP IKM tersebut.
Selanjutnya 1 2








Komentar