LBH Medan Kritik Putusan 10 Bulan untuk Pembunuhan Anak: Peradilan Militer Dinilai Tak Berikan Keadilan
Selain itu, LBH Medan mempertanyakan tidak adanya upaya kasasi yang diajukan pihak Oditur Militer, yang menurut mereka berdampak pada hilangnya hak hukum korban untuk melanjutkan upaya hukum lebih lanjut.
Irvan menyebut seharusnya korban memperoleh informasi lengkap terkait perkembangan perkara, termasuk hak untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Korban seharusnya mendapatkan informasi dan akses penuh terhadap perkembangan perkara. Namun dalam kasus ini, hak tersebut diduga tidak terpenuhi,” ujarnya.
Lebih jauh, LBH Medan juga menilai proses penanganan perkara ini menunjukkan ketimpangan serius, termasuk tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa serta tidak adanya pemecatan dari institusi militer.
Mereka juga menyinggung perbedaan mencolok antara tuntutan awal yang menurut mereka dapat mencapai 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak, dengan tuntutan jaksa militer yang hanya 1 tahun penjara dan putusan akhir 10 bulan.








Komentar