Sekilas Info

ILAJ Desak PTPN IV Pecat Pegawai Diduga Ajak Kekerasan di Grup WhatsApp

Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite.

Selain berpotensi melanggar hukum pidana, dugaan tindakan itu juga dinilai melanggar kode etik pegawai BUMN, termasuk prinsip integritas, kepatuhan hukum, serta nilai AKHLAK.

Fawer menyebut persoalan tersebut dapat mencoreng nama baik PTPN IV sebagai perusahaan milik negara apabila tidak segera ditindak. “Kalau ini dibiarkan, BUMN bisa kehilangan wibawa. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal wajah institusi,” katanya.

ILAJ juga mengingatkan manajemen agar tidak melakukan pembiaran ataupun melindungi oknum yang diduga terlibat. Dalam tuntutannya, ILAJ meminta manajemen segera menonaktifkan VAN selama proses pemeriksaan berlangsung, melakukan investigasi internal tanpa kompromi, dan melimpahkan perkara ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Fawer menegaskan langkah cepat dan tegas dari pimpinan perusahaan akan menjadi ujian integritas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: DOkumen Dailyklik

Baca Juga