Polemik Penjualan Daging Babi di Satu Tahun Pemerintahan Walikota Medan
Jika semua pertanyaan itu belum memiliki jawaban teknis yang jelas, maka kebijakan ini belum dapat disebut sebagai penataan. Ia baru sebatas pernyataan niat administratif.
Lebih jauh lagi, polemik ini muncul pada momentum yang tidak bisa diabaikan, satu tahun masa kerja pemerintahan Wali Kota Medan. Publik tentu berhak bertanya secara jujur, apa sebenarnya yang telah berubah secara fundamental dalam tata kelola kota selama satu tahun terakhir?
Penataan pedagang kaki lima masih menjadi persoalan lama. Trotoar masih berubah fungsi menjadi ruang dagang. Pasar tumpah masih hidup tanpa sistem sanitasi yang jelas.
Drainase kota masih sering menjadi tempat pembuangan limbah aktivitas ekonomi informal.
Dalam situasi seperti ini, kebijakan mengenai penjualan daging babi menjadi menarik karena seolah-olah pemerintah tiba-tiba sangat tegas pada satu komoditas tertentu, sementara kekacauan tata ruang perdagangan secara umum masih berlangsung seperti biasa. Negara seringkali sangat cepat menentukan dimana rakyat tidak boleh berdagang, tetapi jauh lebih lambat menjelaskan dimana rakyat boleh mencari makan secara layak.
Padahal jika benar yang ingin dilakukan adalah penataan, maka pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar surat edaran, melainkan perencanaan spasial yang matang.
Kota-kota besar yang berhasil menata perdagangan pangan biasanya membangun zona pasar khusus, dengan fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan distribusi logistik yang jelas. Medan seharusnya mampu melakukan hal yang sama.
Alih-alih sekadar melarang pedagang berjualan di trotoar, Pemerintah Kota Medan perlu merancang model pasar khusus produk non-halal yang terintegrasi dengan sistem pasar kota.
Lokasi yang jelas, fasilitas higienis, pengelolaan limbah darah yang tertib, serta jarak yang rasional dari kawasan sensitif seperti rumah ibadah. Dengan pendekatan seperti itu, pemerintah tidak hanya menjaga sensitivitas sosial, tetapi juga melindungi hak ekonomi pedagang.








Komentar