Sekilas Info

LBH Medan Desak Kapolrestabes Hentikan Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pembela Tanah Wakaf

Organisasi itu menuntut Kapolrestabes Medan menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif dan mengungkap pelaku intelektual di balik pembakaran mobil Indra Surya Nasution. Irvan menekankan bahwa negara harus menjamin hak setiap warga untuk memperjuangkan tanah wakaf dan tempat ibadah tanpa takut menjadi korban kriminalisasi.

LBH Medan menilai upaya kriminalisasi tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta konvensi internasional ICCPR dan DUHAM.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh hak warga dalam mempertahankan tempat ibadah, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan bagi aktivis kemanusiaan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga