Sekilas Info

Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari : Kembalikan Tanah Kepada Rakyat dan Sejahterakan Buruh

Namun demikian, ditekankan bahwa pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai sanksi administratif. Pemerintah harus memastikan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan berkeadilan, pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat, pemenuhan hak-hak buruh terdampak, serta penegakan hukum tegas terhadap korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan ekologis.

“Kami harap ini bukan hanya menyenangkan sesaat, karena sampai hari ini kita belum juga mendapatkan SK yang dikeluarkan kemarin. Jadi kita belum ada melihat bagaimana isi dalam surat keputusan itu. Kami harap juga selain pencabutan ada pertanggung jawaban dari pemerintah, melihat hari ini Perusahaan masih melakukan kegiatan dan masyarakat tidak diperbolehkan masuk ke dalam areal perladangannya. Kami akan terus mengkawal ini bersama dengan kawan-kawan masyarakat sipil lainnya,” ujar Juniaty Aritonang, Sekretaris Eksekutif Perhimpunan BAKUMSU.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Dandy Sihotang
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dandy Sihotang

Baca Juga