Sekilas Info

KAMMI Medan Desak Kejari Medan Wajib Panggil dan Periksa Camat Medan Maimun Terkait Dugaan Penyalahgunaan KKPD untuk Judol

Lebih lanjut, Subhan menyampaikan, jabatan Camat Medan Maimun kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Lucia Simamora. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, kerugian keuangan daerah akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1,2 miliar.

“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” pungkas Subhan.

Menanggapi hal itu, KAMMI Medan menilai adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, Amin menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh diam.

“Kejari Medan harus bersikap profesional dan transparan. Jangan sampai kasus ini berhenti di ranah etik dan disiplin ASN saja. Jika ada kerugian negara, maka wajib diproses secara hukum,” ujar Amin.

Sebagai informasi, Almuqarrom Natapradja dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024 di masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dandy Sihotang
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dandy Sihotang

Baca Juga