Sekilas Info

Lemahnya Pengawasan Kepala Daerah Buka Jalan Korupsi Tanah Kohod Pagar Laut Rp16,5 M

DAILYKLIK.ID, TANGERANG - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menjadi pintu masuk utama terjadinya korupsi sertifikasi tanah Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari, mengatakan fakta persidangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg mengungkap bahwa SPPT-PBB diterbitkan tanpa verifikasi faktual terhadap objek pajak, meski sebagian besar lokasi yang diajukan merupakan wilayah perairan laut akibat abrasi.

“Majelis hakim secara tegas menyebut pejabat Bapenda menerbitkan SPPT-PBB hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, tanpa kehati-hatian dan tanpa memastikan kebenaran objek pajak. Padahal, objek tersebut secara fisik adalah perairan laut,” kata Noor dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Menurut Noor, penerbitan SPPT-PBB tersebut memiliki dampak hukum serius karena menjadi syarat wajib dalam proses pensertifikatan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa SPPT-PBB, proses sertifikasi tidak mungkin dilakukan.

“Pertimbangan hakim menyebutkan secara eksplisit, apabila Bapenda bekerja cermat sesuai kewenangannya, SPPT-PBB tidak akan terbit. Jika SPPT-PBB tidak terbit, maka tidak akan ada sertifikasi tanah dan tidak akan terjadi jual beli ke perusahaan,” ujarnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Devis
Photographer: Istimewa

Baca Juga