KNPI: Pagar Laut Tangerang Timbulkan Kerugian Negara hingga Rp 222 Miliar
DAILYKLIK.ID, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sekira panjang 30,16 kilometer tidak lagi dapat diperlakukan sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang.
"Dengan skala dampak, durasi, serta kerugian yang ditimbulkannya, kasus ini telah memenuhi indikasi kuat terjadinya kerugian negara dan kejahatan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA)," kata Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari dalam keterangan kepada wartawan, Senin, (19/1/2026).
Noor Azhari menyatakan bahwa berdasarkan kajian estimatif berbasis ekonomi pesisir, valuasi jasa ekosistem, serta dampak sosial-ekonomi masyarakat pesisir, keberadaan pagar laut tersebut telah menimbulkan kerugian publik yang nyata, terukur, dan berulang.
“Pagar laut Tangerang bukan lagi sekadar pelanggaran ruang. Ini adalah persoalan kerugian negara dalam arti luas, sebagaimana dimaknai dalam hukum pemberantasan korupsi dan kejahatan sumber daya alam. Negara kehilangan manfaat ekonomi, nilai ekologis, dan menanggung beban pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Kajian KNPI mencatat, total kerugian akibat pagar laut diperkirakan mencapai sekitar Rp 222 miliar per tahun. Jika dampak tersebut berlangsung selama lima tahun, maka potensi kerugian negara dan publik telah menembus sekitar Rp 1,11 triliun.
"Secara ekologis, pagar laut berdampak langsung pada sekitar 603 hektare perairan dangkal produktif. Dengan nilai jasa ekosistem pesisir yang dihitung secara konservatif sebesar Rp 60 juta per hektare per tahun, negara kehilangan nilai lingkungan sekitar Rp 36,18 miliar per tahun," jelasnya.
Kerugian ekologis








Komentar