LBH Medan Desak Presiden Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Medan, Dailyklik.id -- LBH Medan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai Bencana Nasional. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menekankan status ini penting agar pemerintah pusat bisa cepat menyalurkan bantuan, mengevakuasi korban, dan memulihkan infrastruktur yang rusak.
Irvan menyoroti dampak serius bencana: korban jiwa meningkat, ribuan orang mengungsi, logistik menipis, dan harga kebutuhan pokok melonjak. Ia juga menekankan bahwa aktivitas deforestasi dan izin pertambangan ilegal memperburuk risiko banjir.
LBH Medan meminta pemerintah untuk:
1. Tetapkan Darurat Bencana Nasional segera;
2. Moratorium izin perkebunan, pertambangan, dan pengelolaan hutan yang merusak lingkungan;
3. Aparat hukum mengusut tuntas aktivitas illegal logging dan pertambangan ilegal.
Irvan menegaskan, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Penetapan Bencana Nasional bukan sekadar prosedur, tapi langkah nyata untuk menyelamatkan masyarakat dan mencegah bencana serupa di masa depan. (*)







Komentar