Diduga Ditipu Rp 10 Juta, IRT Penjual Kasur di Sikka Terancam Kehilangan Modal Usaha
Wahyuni Klarifikasi: “Saya Tidak Pernah Pastikan Tanggal Itu”
Saat dikonfirmasi terpisah, Wahyuni membantah bahwa dirinya memastikan kepada Navriani bahwa SK PPPK-nya akan terbit pada tanggal 20 November 2025.
Ia mengaku hanya mendapat informasi dari teman-temannya bahwa SK tersebut kemungkinan segera keluar, dan ia membagikan informasi itu kepada Navriani tanpa menyebut tanggal pasti.
Namun demikian, Navriani tetap merasa telah diberi harapan palsu mengingat janji itu berulang kali disampaikan setiap kali ia menagih pembayaran.
Dalam dokumen bermeterai tertanggal 23 Juli 2025, disebutkan bahwa: Wahyuni menerima uang Rp 12.000.000 sebagai pinjaman. Jatuh tempo pelunasan pada 15 Agustus 2025, Jaminan berupa Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB).Ditandatangani di hadapan saksi: Ibu Saiya dan Ketua RT 02, Muhammad Rudin.
Namun hingga kini sisa pembayaran Rp 10.000.000 tidak kunjung dibayar.








Komentar