Diduga Ditipu Rp 10 Juta, IRT Penjual Kasur di Sikka Terancam Kehilangan Modal Usaha
Sudah Bayar Empat Kali, Sisa Masih Rp 10 Juta
Dari pinjaman Rp 12.000.000 tersebut, Wahyuni tercatat telah mengirimkan pembayaran melalui transfer sebanyak empat kali, masing-masing sebesar Rp 500.000. Total yang dibayar baru Rp 2.000.000.
Dengan demikian, sisa utang yang belum dilunasi adalah Rp 10.000.000. Namun aliran pembayaran itu berhenti. Setiap ditagih, Wahyuni selalu mengubah alasan—mulai dari menunggu pinjaman koperasi hingga menanti terbitnya SK PPPK yang akan dipakai untuk meminjam uang demi melunasi utangnya.
Pada Senin, 17 November 2025, Navriani mulai kehilangan kesabaran. Ia mengaku beberapa hari sebelumnya Wahyuni menyampaikan bahwa SK PPPK-nya akan keluar pada 20 November 2025, namun hingga kini tidak ada kejelasan. “Kalau memang belum berarti saya sudah harus proses,” tegas Navriani.
Ia memastikan akan membuat laporan pengaduan ke Polres Sikka pada Selasa, 18 November 2025, karena merasa dirugikan secara materiil.
Hingga kini, satu-satunya jaminan yang dipegang Navriani hanyalah Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) milik Wahyuni, dokumen yang ia sendiri tak yakin memiliki kekuatan hukum untuk mengamankan kerugiannya.








Komentar