Sekilas Info

Ketua Dekopinwil Jatim Ajak Pengurus dan Manajer Koperasi Segera Ikuti Uji Kompetensi SKKNI

Dailyklik.id, Surabaya – Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Timur, Slamet Sutanto, mengajak seluruh pengurus dan manajer koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam, baik konvensional maupun syariah, untuk segera mengikuti Uji Kompetensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Langkah ini, menurutnya, sangat penting agar koperasi terhindar dari berbagai permasalahan hukum di kemudian hari.

Slamet menegaskan, pemerintah telah mengatur kewajiban tersebut melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020, yang mewajibkan KSP/USP dan KSPPS/USPPS memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Kalau ditemukan koperasi yang belum memiliki sertifikat kompetensi, maka bisa dikenakan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasional,” ujar Slamet Sutanto saat memberikan pembekalan pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Manajerial Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Manajer Syariah dan Konvensional II yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur di Hotel Aria Centra Surabaya, Kamis (6/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa risiko hukum bagi koperasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut sangat besar. “Saya berharap semua koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam harus memiliki sertifikat kompetensi. Sanksinya berat, salah satunya pencabutan izin. Belum lagi kalau sampai dipanggil aparat penegak hukum, bisa-bisa tidak nyenyak tidur,” katanya mengingatkan.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa sertifikat kompetensi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kemampuan profesional para pengelola koperasi.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Sucipto
Editor: Dedy Hu
Photographer: Sucipto

Baca Juga