Janda di Gunungsitoli Tolak Pengukuran PN, Minta Gubernur Bobby Bela Hak Atas Rumah Peninggalan Suami
Berdasarkan salinan putusan perkara perdata Nomor 65 Tahun 2021, gugatan yang diajukan oleh Izanulo Duha terhadap almarhum Kornelius Merata Duha telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Gunungsitoli. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Komarudin, majelis hakim menyebut tergugat adalah pemilik sah tanah tersebut dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap sejak 26 April 2022 dan dihadiri langsung oleh kedua pihak. “Kami hadir waktu putusan dibacakan. Kami menang, tapi anehnya sekarang PN malah datang lagi mengukur,” ungkap Trisna Sikdanny, anak almarhum Kornelius yang juga menjadi kuasa keluarga.
Keluarga juga menyoroti kejanggalan dalam perkara baru yang kini berjalan dengan objek yang sama. “Dari tiga saksi yang mereka ajukan, hanya dua yang diperiksa. Bukti mereka juga cuma fotokopi, sementara kami menyerahkan dokumen asli,” kata Yustina penuh kesal.
Meski kecewa, Yustina tetap berusaha tabah. Ia berharap suaranya didengar oleh pemerintah. “Kami ini orang kecil, tapi kami punya hak. Tolong kami, Bapak Presiden, Bapak Gubernur. Jangan biarkan rumah peninggalan suami saya dirampas,” ujarnya lirih.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat Gunungsitoli karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang telah dinyatakan sah secara hukum, namun kembali disengketakan di pengadilan yang sama.








Komentar