Sikapi Persoalan Tanah HPL Naunu, IKIF Apresiasi Bupati Kupang
"Ini langkah yang sangat luar biasa, karena kemarin dalam audiensi kami bersama bupati ketika kami bersama-sama dengan masyarakat mendatangi kantor bupati Kupang untuk menggelar aksi, bapa bupati berjanji tidak hanya mengeluarkan surat rekomendasi tetapi akan mengawal proses pencabutan HPL hingga Kementrian untuk memastikan pencabutan HPL," katanya.
Asten juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Kupang tetap ada pada kepentingan masyarakat kecil hingga dalam waktu dekat proses HPL Desa Naunu dapat dicabut sehingga masyarakat desa Naunu segera kembali mendapatkan tanah mereka
"Saya juga berharap agar Bapak bupati bersama semua pihak yang akan melaksanakan proses pencabutan HPL ini, bisa melaksanakan semua proses dengan baik, sehingga dalam waktu dekat masyarakat bisa mendapatkan kembali Tanah mereka," harap Asten
Adapun kronologi singkat terkait proses pelepasan HPL Desa Naunu yakni Nakertrans Provinsi-NTT bersama Pemerintah Kabupaten Kupang pada 19 September 1996 menjanjikan kepada masyarakat dengan program transmigrasi lokal pola ternak, dengan target sasaran pemanfaatan 300 kk (masyarakat Desa Naunu dan Camplong 1) dengan masing-masing KK akan dibangun fasilitas rumah di atas lahan dua Hektar dan sembilan ekor ternak sapi per KK.
Seusai pelepasan HPL dari 1996 yang melepaskan tanah seluas 1658,8 Hektare untuk dikelola oleh Kementerian Transmigrasi sesuai HPL Nomor 4 tahun 2000 sampai saat ini program yang dijanjikan kepada masyarakat tidak terealisasi, tetapi tanah masyarakat dikuasai oleh Nakertrans dengan dengan dasar HPL tersebut.








Komentar