Sikapi Persoalan Tanah HPL Naunu, IKIF Apresiasi Bupati Kupang
Hingga saat ini masyarakat telah melakukan upaya pencabutan HPL dengan didampingi oleh Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) dengan melakukan audiensi dengan berbagai pihak baik itu Nakertrans Provinsi Nusa tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dan pada 30 September 2025 masyarakat bersama IKIF kembali menggelar aksi di kantor Bupati hingga Bupati Kupang menyetujui pencabutan HPL Desa Naunu dan akan menindaklanjuti proses tersebut sampai Kementrian transmigrasi Republik Indonesia. (*)








Komentar