Sekilas Info

Diduga Sebarkan Hoax, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun @obrolan_medan

Dailyklik.id, Medan – Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) resmi melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumut. Laporan dengan nomor STTLP/B/1436/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 30 Agustus 2025 ini diajukan karena akun tersebut diduga menyebarkan berita bohong (hoax) yang merugikan nama baik kampus.

Laporan ini berawal dari postingan yang menarasikan seolah terjadi konflik internal di Yayasan APIPSU, yayasan yang menaungi UTND. Rektor UTND, Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, S.Si., M.Si., membantah tegas tuduhan itu dan menegaskan bahwa kondisi yayasan maupun universitas berjalan kondusif.

“Konten tersebut tidak benar dan berpotensi merusak citra universitas yang sudah lama kami bangun,” ujarnya.

Sebelum melapor ke polisi, pihak universitas melalui kuasa hukum Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., telah lebih dulu melayangkan surat peringatan agar konten tersebut dihapus. Namun, permintaan itu tidak diindahkan.

Akhirnya, langkah hukum ditempuh. Penasihat hukum UTND, Munawar Sadzali, S.H., M.H., menilai konten tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risky Cahyadi
Editor: Dedy Hu
Photographer: Risky Cahyadi

Baca Juga