Kejari Belawan Bongkar Skandal Dana BOS Rp3,5 Miliar, Mantan Kepsek SMA 19 Medan Ditahan
Dailyklik.id, MEDAN – Skandal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kota Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan dan menahan Renata Nasution (RN), mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, Selasa (9/9/2025) sore.
RN diduga kuat menyelewengkan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan total anggaran mencapai Rp3,59 miliar. Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp772 juta lebih.
“RN tidak mengikuti petunjuk teknis pengelolaan dana BOS sesuai aturan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ungkap Daniel.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Untuk memperlancar proses hukum, RN resmi ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan selama 20 hari ke depan, hingga 28 September 2025.
Sementara itu, penasihat hukum RN, Rion Arios SH MH, mengatakan kliennya kooperatif selama pemeriksaan. Ia menilai persoalan ini muncul karena minimnya kemampuan kepala sekolah dalam mengelola keuangan, sehingga memicu dugaan tindak pidana korupsi.
“Ketidaktahuan kepala sekolah dan guru yang ikut terlibat menjadi salah satu penyebab terjadinya penyimpangan,” jelasnya.