Setelah 13 Tahun Buron, Terpidana Adelin Lis Akhirnya Bayar Rp105 Miliar dan 2,9 Juta US Dolar ke Negara

Dailyklik.id, Medan – Nama Adelin Lis kembali jadi sorotan. Terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar itu akhirnya melunasi sisa uang pengganti fantastis: Rp105,8 miliar dan USD 2,93 juta.
Pembayaran dilakukan oleh keluarga Adelin Lis kepada Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lalu langsung disetorkan ke kas negara lewat Bank BRI.
Dalam jumpa pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu (3/9/2025), Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar menegaskan, pembayaran ini adalah wujud nyata upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
Adelin Lis sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp119,8 miliar plus USD 2,93 juta. Sebagian sudah dijalani lewat hukuman subsider, sisanya baru sekarang dilunasi.
Kasus Adelin Lis pernah mengguncang publik karena ia sempat buron 13 tahun dan baru berhasil dipulangkan dari Singapura pada 2021.
Kini, dengan pembayaran uang pengganti tersebut, Kejaksaan menegaskan komitmennya menuntaskan kasus besar sekaligus menambah penerimaan negara bukan pajak dalam jumlah fantastis.
Komentar