Sekilas Info

Gompar Si Raja Pukat Buron, Dalang 30 Kg Sabu dan 2.000 Vape Ilegal Diburu Polda Sumut

Gempar Selamat alias Gompar, pemilik kapal pukat tarik resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika kelas kakap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

Dailyklik.id, Medan – Nama Gempar Selamat alias Gompar kini jadi sorotan. Pria yang dikenal sebagai pemilik kapal pukat tarik biru-hijau ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika kelas kakap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

Gompar disebut sebagai otak pengendali pengiriman 30 kilogram sabu yang dikemas dalam 30 bungkus plastik ungu bergambar kura-kura emas, serta 2.000 cartridge vape merek Wukong White Grape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis metomidate.

Kasus ini terungkap lewat penangkapan tiga orang kurir: Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin. Mereka mengaku dikendalikan langsung oleh Gompar, dengan janji upah Rp30 juta per orang. Dana operasional bahkan disiapkan lewat istrinya.

Namun, saat dua kali dipanggil penyidik, Gompar tidak pernah hadir. Keberadaannya kini misterius, hingga membuat Polda Sumut menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti memburu buronan ini.

“Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka. Karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia masuk DPO. Kami imbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga