Sekilas Info

Legalitas SK ASN Alor Dipertanyakan, Wakil Bupati Gunakan Stempel Bupati

Dailyklik.id, KALABAHI – Legalitas sebuah Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kabupaten Alor menuai sorotan. SK bernomor 800.1.3.1/16.133/BKPSDM.3/2025 tentang penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterbitkan pada 26 Agustus 2025 itu ditandatangani Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo SH. Namun, kejanggalan muncul karena dokumen tersebut menggunakan stempel resmi bertuliskan “Bupati Alor”.

Dalam praktik administrasi, jika Wakil Bupati menandatangani dokumen kepala daerah, umumnya disertai frasa “a.n Bupati Alor” (atas nama Bupati Alor) atau “Plt Bupati Alor” jika ada surat penugasan resmi. Namun, frasa ini tidak ditemukan dalam SK tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan terkait dasar kewenangan Wakil Bupati menandatangani keputusan penting itu.

Kejanggalan lain terlihat di dekat tanda tangan Wakil Bupati terdapat sebuah paraf kecil. Hal ini dinilai tidak lazim karena paraf biasanya ditempatkan di margin halaman sebagai tanda pemeriksaan, bukan menempel di area tanda tangan resmi. Identitas pemilik paraf yang tidak jelas justru semakin mempertebal dugaan adanya prosedur yang tidak sesuai aturan.

Situasi ini dikhawatirkan berdampak pada keabsahan hukum SK, khususnya bagi ASN yang tercantum di dalamnya. Mengingat SK penempatan dan pengangkatan ASN bersifat mengikat, potensi sengketa hukum bisa saja muncul jika ada pihak yang menggugat keabsahannya.

Penulis: Nursada Bong
Editor: Dedy Hu
Photographer: Nursada Bong

Baca Juga