Sekilas Info

Diduga Ada Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Geledah Sejumlah Lokasi

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah beberapa lokasi penting, termasuk kantor PTPN I, kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta sejumlah proyek perumahan yang dikelola PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (26/8/2025) itu terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga ditemukan dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa yang dikelola PT DMKR. “Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” kata Husairi.

Saat ini, tim penyidik Kejati Sumut masih mendalami kasus ini, termasuk menghitung total nilai aset yang sudah dijual. Hasil lengkapnya akan disampaikan ke publik setelah penyidikan tuntas.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Redaksi DailyKlik
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga