Diduga Ada Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Geledah Sejumlah Lokasi
Selain itu, dugaan pelanggaran juga ditemukan dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa yang dikelola PT DMKR. “Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” kata Husairi.
Saat ini, tim penyidik Kejati Sumut masih mendalami kasus ini, termasuk menghitung total nilai aset yang sudah dijual. Hasil lengkapnya akan disampaikan ke publik setelah penyidikan tuntas.
Selanjutnya 1 2








Komentar