Putusan DKPP Tuai Kritik: Dua Pengawas Bawaslu Jaktim Disanksi, KAHMI: Jangan Kriminalisasi Kejujuran
Dailyklik.id, JAKARTA – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada dua anggota Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar dan Prayogo Bekti Utomo, mengundang sorotan tajam. Ketua Umum MD KAHMI Jakarta Timur, Choir Syarifudin, menyebut putusan ini sebagai preseden buruk bagi masa depan pengawasan Pemilu.
“Kami prihatin dan kecewa. Ini bisa menjadi sinyal bahwa lebih aman diam daripada mengungkap kecurangan,” kata Choir dalam pernyataan tertulis, Selasa (22/7/2025).
Dua anggota Bawaslu tersebut sebelumnya mengusut pelanggaran berat di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, termasuk pencoblosan 19 surat suara oleh pemilih tidak terdaftar dan keberadaan KPPS ilegal. Namun, alih-alih mendapat apresiasi, keduanya justru dikenai sanksi oleh DKPP melalui putusan No. 122-PKE-DKPP/IV/2025.
“Yang mereka lakukan sudah sesuai Undang-Undang dan Perbawaslu. Jika tindakan seperti ini disanksi, lalu bagaimana kita mendorong pengawasan yang jujur dan tegas?” tegas Choir.
MD KAHMI juga menyoroti potensi konflik kepentingan di balik putusan. Salah satu anggota majelis DKPP, Dr. Didik Suhariyanto, disebut pernah menjadi saksi ahli yang meringankan istri pengadu dalam sidang sebelumnya di PN Jakarta Timur. “Majelis seharusnya bersih dari konflik kepentingan. Fakta ini seharusnya menjadi alasan etik yang kuat agar beliau tidak dilibatkan,” ujar Choir.








Komentar