1. Beranda
  2. Hukum

Dua Terpidana Korupsi di Sikka Dieksekusi, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi

Oleh ,

Dailyklik.id, SIKKA – Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengeksekusi dua terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 di Rutan Kelas IIB Maumere.

Dua terpidana tersebut adalah Maria Bispanti alias Bispanti dan Melania Elegante Nelia alias Lani. Keduanya merupakan pelaku tindak pidana korupsi yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Henderina Malo, melalui Kepala Seksi Intelijen Okky Prastyo Ajie, menyatakan eksekusi ini adalah bukti nyata penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

"Melalui eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan efek jera, memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujar Dr. Henderina Malo dalam keterangan resminya.

Berita Lainnya