Dua Terpidana Korupsi di Sikka Dieksekusi, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi
Berikut rincian putusan terhadap kedua terpidana:
- Maria Bispanti dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 54.687.655. Jika tidak dibayar, harta disita atau diganti pidana penjara 1 bulan.
- Melania Elegante Nelia dihukum penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 433.407.246. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan 3 bulan penjara.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan tertib. Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan akan terus bergerak dalam upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selanjutnya 1 2








Komentar