Penggelapan Mobil di Sikka Dikecam, Wens Wege: Jangan Biarkan Kepercayaan Jadi Korban Keserakahan
Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Wens menegaskan pentingnya penegakan hukum secara adil. Ia menyitir Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan. Bila unsur pidananya terpenuhi, ia mendesak aparat penegak hukum untuk memproses pelaku tanpa pandang bulu.
“Kita butuh masyarakat yang tak hanya cerdas secara hukum, tapi juga berani menegakkan keadilan — bahkan ketika berhadapan dengan orang dekat,” tegasnya.
Lebih jauh, Wens menawarkan pendekatan “hybrid” dalam menyikapi masalah seperti ini, yakni perpaduan antara hukum positif dan nilai adat. Ia menyarankan agar transaksi, bahkan antar keluarga, wajib disertai kontrak tertulis dan melibatkan tokoh adat atau kepala desa.
Ia juga mendorong adanya pelatihan literasi hukum di kampung-kampung, gereja, dan masjid sebagai upaya membangun kesadaran hukum dari akar rumput.
Menurut Wens, kasus ini bukan semata soal kendaraan, melainkan menyangkut harga diri dan kehormatan sosial. Ia mengingatkan agar budaya kepercayaan yang selama ini menjadi pondasi masyarakat Sikka tidak dikorbankan oleh praktik curang yang dibiarkan begitu saja.








Komentar