Koperasi Juragan: Mengapa Koperasi Gagal Tumbuh di Negeri Sendiri?
Tak Harus Meniru Rochdale
Namun kita juga tak harus fanatik pada satu model koperasi, misalnya yang lahir di Inggris seperti Rochdale. Menurut pakar koperasi Hans Munkner, koperasi bisa fleksibel, menyesuaikan dengan kondisi politik dan ekonomi suatu negara. Ia bisa jadi alat negara, gerakan sosial, atau bahkan bisnis besar—selama prinsip dasarnya tetap: keadilan, sukarela, dan tolong-menolong.
Eropa memberi kelonggaran dalam praktik koperasi. Di sana, dua orang saja bisa mendirikan koperasi. Di Indonesia, sempat harus 20 orang, kini turun menjadi sembilan. Tapi tetap, urusan legalitas kadang masih ribet.
Ekonom Dawam Rahardjo juga menegaskan, koperasi sebagai “soko guru” ekonomi adalah gagasan lokal kita sendiri, bukan doktrin dari luar negeri. Prinsipnya tetap: semua anggota punya hak yang sama, bergabung secara sukarela, dan saling membantu.
Cara Pandang Koperasi
Sri-Edi Swasono menyebut prinsip tolong-menolong dalam koperasi sebagai dasar dari mutualism dan brotherhood—saling bantu untuk saling menguatkan. Koperasi bukan seperti perusahaan biasa, karena anggotanya adalah pemilik sekaligus pemakai produk atau jasanya.
Herman Soewardi, Rektor pertama IKOPIN, menyebut semangat koperasi sebagai harmoni: masyarakat yang hidup dalam keselarasan, jauh dari konflik dan kegaduhan. Sayangnya, dalam praktiknya, koperasi sering berubah menjadi “koperasi juragan” milik perusahaan besar, yang lebih mirip korporasi biasa dan jauh dari semangat gotong royong.
Contohnya, kasus seperti Koperasi Indo Surya atau Hansoon yang ramai dibicarakan karena gagal menjalankan prinsip koperasi sejati. Akibatnya, muncul konflik dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.








Komentar